Nusantarakita.id – BLT atau Bantuan Langsung Tunai bantuan upah atau subsidi yang diberikan sebesar Rp 1 juta, sebagai upaya pemerintah meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid 19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) kembali mencairkannya.
Diketahui setelah adanya pencairan kemarin, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1,25 juta data calon pekerja penerima BLT subsidi gaji ke Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker).
Dikutip dari CNN Indonesia, direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan data dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang diberikan terhadap karyawan tersebut berharap tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan mampu menjadi uang tambahan bagi pekerja/buruh yang jam kerjanya dikurangi dan juga bagi karyawan yang dirumahkan, dengan adanya bantuan yang telah dicairkan bisa menjadi penyambung ekonomi keluarga.
Bantuan tersebut akan dikirim langsung oleh pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Adapun Bank yang menjadi penerima subsidi BLT tersebut harus berada dibawah BUMN, maka penerima harus memiliki Buku rekening terlebih dahulu agar dapat menerima bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah akan diberikan payung hukum.
“Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida ketika melakukan konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Berikut krakteria yang bisa mendapatkan BLT.
- berstatus warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah
- Pernah mendaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM MIkro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid – 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.
- Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin
- Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta gaji terahir yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Respon (2)