BeritaPemerintah

Gaji ke-13 cair mulai 1 juli 2022, simak daftar penerima dan besarannya

×

Gaji ke-13 cair mulai 1 juli 2022, simak daftar penerima dan besarannya

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 cair mulai 1 juli 2022, simak daftar penerima dan besarannya
Ilustrasi Gaji ke-13 cair mulai 1 juli 2022, Sumber gambar : Pixabay

NUSANTARAKITA.ID – Kementrian Keuangan (kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan segala proses pencairan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada awal bulan juli.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Melihat Konten

kemudian untuk proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekosiliasi gaji atau pada tanggal 24 juni 2022. tetapi pembayarannya tetap diberikan pada 1 juli 2022.

“pada prinsipnya proses pengajuan dan pencairan sudah bisa dilakukan pada 23 juni, namun pembayarannya tetap pada tanggal 1 juli 2022” kata Tri.

Baca Juga : Blitar Djadoel 2 Tahun ditiadakan, Tahun ini Blitar Djadoel diadakan dengan meriah

Tri juga menambahkan pihaknya melakukan proses pencairan lebih cepat agar tidak terjadi penumpukan pada saat pembayaran ke rekening PNS/ASN.

“harapannya pada tanggal 1 juli sudah bisa kita bayarkan semua, namun apabila ada yang mengharus dibayarkan setelah tanggal 1 juli tetap akan kita bayarkan” kata Tri

Daftar Penerima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang akan diberikan kepada ASN, seperti PNS, Anggota TNI/Polri dan Pensiunan.

berdasarkan peraturan kementerian keuangan (Kemenkeu) nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftarnya :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Tentara Nasional Indonesia(TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Besaran Gaji Ke-13

besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan, besarannya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diberikan beberapa waktu yang lalu.

rincian gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Ib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

 

Tinggalkan Balasan

Bagikan: