NUSANTARAKITA.ID – Kementrian Keuangan (kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal juli 2022.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan segala proses pencairan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada awal bulan juli.
kemudian untuk proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekosiliasi gaji atau pada tanggal 24 juni 2022. tetapi pembayarannya tetap diberikan pada 1 juli 2022.
“pada prinsipnya proses pengajuan dan pencairan sudah bisa dilakukan pada 23 juni, namun pembayarannya tetap pada tanggal 1 juli 2022” kata Tri.
Baca Juga : Blitar Djadoel 2 Tahun ditiadakan, Tahun ini Blitar Djadoel diadakan dengan meriah
Tri juga menambahkan pihaknya melakukan proses pencairan lebih cepat agar tidak terjadi penumpukan pada saat pembayaran ke rekening PNS/ASN.
“harapannya pada tanggal 1 juli sudah bisa kita bayarkan semua, namun apabila ada yang mengharus dibayarkan setelah tanggal 1 juli tetap akan kita bayarkan” kata Tri
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang akan diberikan kepada ASN, seperti PNS, Anggota TNI/Polri dan Pensiunan.
berdasarkan peraturan kementerian keuangan (Kemenkeu) nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftarnya :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia(TNI)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Besaran Gaji Ke-13
besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan, besarannya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diberikan beberapa waktu yang lalu.
rincian gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Ib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200