NUSANTARAKITA.ID – Beberapa daerah sedang melakukan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, maka itu menjadi kesempatan bagi kita yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah mati. Saatnya pergi ke Samsat tedekat untuk mengatasi pajak bermotor kita.
Dan kita tidak usah khawatir akan terkena denda, meskipum pajak motor kita sudah lama tidak diperpanjang, karena denda pajak dibebaskan dan masih diberi diskon juga, jadi buruan perpanjang pajak motor agar terbebas dari pajak dan bisa merasa aman untuk kemana-mana.
Salah satu daerah yang menerapkan program bebas denda pajak yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang dilaksanakan pada 9 September kemarin sampai 9 Desember 2021.
Program pemutihan denda dan diskon pajak daerah Jawa Timur yang kedua kalinya pada tahun 2021 yang pada sebelumnya dilaksanakan dengan sukses program yang sama berapa bulan sebelumnya. Dan program kali ini lebih besar dibangdingkan yang dilakukan pada periode April-Juni 2021.
Baca Juga : Dibanting Polisi, Mahasiswa Pengunjuk Rasa di Tanggerang Kejang-kejang
Pada periode sebelumnya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15%, kini diskonnya lebih di perbesar jadi 20%. Dan kendaraan roda 4 atau lebih yang pada awalnya mendapatkan diskon 5% keni menjadi 10%.
Diskon pajak diberikan hingga bulan Desember, ini diberikan dalam bentuk pembebasan denda PKB, dan junga denda Bea Balik Nama kendaraan bermotor ( BBNKB) dan pembebasan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya. Berlakunya terhadap berplat hitam dan kuning milik pribadi dan ataupun badan usaha, dan untuk kendaraan berplat merah tidak termasuk dalam program tersebut.
Keterangan tertulis yang beberapa waktu lalu, kepada Bapenda Jawa Timur Abimayu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan “program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang kedua kalinya pada tahun ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemic sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak”
Dan untuk mengsukseskan program tersebut juga memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya , Pemprov Jawa Timur telah melakukan kerja sama dengan sejumlah fasilitas pembayaran seperti Bank Jatim, LinkAja, Gopay, Tokopedia, Indomaret, Alfamarert dan sejumlah kanal lainya.