NUSANTARAKITA.ID – Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan kebijakan baru terkait larangan melakukan kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng keluar negeri.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Jokowi melalui akun Instagram pribadinya usai memimpin rapat tentang pemenuhan bahan pokok rakyat terutama yang berkaitan denga minyak goreng, kebijakan tersebut akan berlaku sejak kamis, 28 April 2020.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan bahan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan di tentukan dikemudian hari” ucap jokowi
Baca Juga : Terungkapnya Mafia Minyak goreng, Akankah harga Kembali normal ?
Jokowi juga menyampaikan bahwa akan terus selalu mantau dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut demi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan terjangkau.
“Saya akan terus memantau dan akan mengevaluasi terkait kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap melimpah dan terjangkau”. Pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang akan meberikan Bantuan Langsung Tunai minyak goreng sebesar 300.000 untuk tiga bulan atau setiap bulannya sebesar 100.000, bantuan tersebut diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk atau terdaftar dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Respon (1)