Berita

Tersangka Sodomi 13 santri berhasil diamankan Satreskim Polres Batang

×

Tersangka Sodomi 13 santri berhasil diamankan Satreskim Polres Batang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Sodomi 13 santri berhasil diamankan Satreskim Polres Batang

NUSANTARAKITA.ID – Pelaku sodomi bernama Tachyat Subagyo berumur 45 tahun warga Kecamatan Wonotunggal merupakan seorang guru ngaji telah berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Batang.

“Tersangka berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya,” kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun. “Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar salat tahajud agar bisa khusyuk.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Melihat Konten

Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya.
Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani, selain onani sebagian korban dipaksa oral dan bahkan disodomi dengan dalih santri harus ta’dzim agar dimudahkan hafalan dan dimudahkan memahami pelajaran yang disampaikan “Tambahnya.

Wakapolres Batang, Kompol Rahardjo, menjelaskan bahwasannya kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir bulan April lalu dan kemudian disusul pengakuan korban-korban lainnya. Para korban sodomi merupakan santri yang menginap di rumah pelaku.
“Adapun jumlah korban, sekitar 13 orang, aksi pencabulan dan sodomi ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023, usia korban antara 14-22 tahun,” ucap Rahardjo.

Tersangka terlihat menunduk selama rillis pers, wajahnya tampak lemas dan tidak berdaya. Tachyat mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan pada awalnya tidak punya hasrat papa laki-laki atau santri putranya, dia juga mengaku sudah berkeluarga tetapi belum mempunyai anak.

Akibat perbuatan tersebut, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Nusantarakita.id, Mari bergabung di Grup Telegram “Nusantarakita.id News Update”, caranya klik link https://t.me/nusantarakitaidnewsupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di smartphone anda.

Tinggalkan Balasan

Bagikan: