Berita

Pernyataan Sikap PC IKAPMII Kabupaten Malang: Kecam Tayangan TRANS7 yang Lecehkan Santri dan Pesantren

×

Pernyataan Sikap PC IKAPMII Kabupaten Malang: Kecam Tayangan TRANS7 yang Lecehkan Santri dan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Foto : Husnul Hakim Syadad, M.H (Ketua PC IKAPMII Kab. Malang

PERNYATAAN SIKAP

PENGURUS CABANG IKATAN ALUMNI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (IKAPMII) KABUPATEN MALANG

TERHADAP TAYANGAN TRANS7 YANG MENGHINA DAN MELECAHKAN SANTRI, KIAI, DAN PESANTREN

Dengan menyimak dan menelaah tayangan program di stasiun televisi TRANS7 yang secara terang benderang menampilkan narasi dan visualisasi yang menyudutkan, mendiskreditkan, dan melecehkan martabat santri, kiai, serta lembaga pesantren, maka kami, Pengurus Cabang IKAPMII Kabupaten Malang, menyatakan sikap tegas atas bentuk penyiaran yang tidak etis, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap institusi keagamaan Islam tradisional.

Tayangan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat Islam, khususnya kalangan santri dan kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama, tetapi juga melanggar prinsip dasar etika jurnalistik, kode etik penyiaran, serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Scroll Kebawah Untuk Lanjut Membaca

Dasar Pertimbangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.

Baca Juga :  Gempa Bumi 6.2 Magnitudo Mengguncang Sinabang Aceh

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, yang melarang penyiaran informasi yang mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan.

Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan materi yang mendiskreditkan kelompok tertentu.

Nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap tokoh agama serta lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren sebagai bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.

Pernyataan Sikap

Dengan ini, PC IKA PMII Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas dan resmi sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tayangan di stasiun televisi TRANS7 yang memuat narasi dan adegan yang menyudutkan santri, kiai, dan pesantren sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam dan penghinaan terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Baca Juga :  Gus Tadho Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Sukolilo Jabung

2. Menuntut manajemen TRANS7 dan pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung kepada publik, khususnya kepada komunitas santri, kiai, dan pesantren di seluruh Indonesia, melalui media nasional dan seluruh kanal resmi TRANS7.

3. Menuntut Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik seberat-beratnya kepada TRANS7 atas pelanggaran prinsip jurnalistik dan penyiaran yang terjadi.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE, mengingat adanya unsur ujaran kebencian, penghinaan terhadap kelompok keagamaan, dan penyebaran konten yang menimbulkan keresahan sosial.

5. Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar TRANS7 oleh pemerintah, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini dikeluarkan, pihak manajemen TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan koreksi atas tayangan tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi UU Pemda di Kabupaten Malang: Gus Ali Ajak Masyarakat Pahami Otonomi Daerah

6. Menginstruksikan kepada seluruh jaringan alumni PMII dan kalangan santri di Kabupaten Malang untuk tetap menjaga ketertiban, namun tetap bersatu menyuarakan perlawanan moral dan hukum terhadap segala bentuk penghinaan terhadap kiai, santri, dan pesantren.

Kami menegaskan bahwa santri, kiai, dan pesantren adalah benteng moral bangsa yang telah berkontribusi besar terhadap kemerdekaan, pembangunan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap bentuk penghinaan terhadap mereka adalah penghinaan terhadap nilai-nilai keindonesiaan itu sendiri.

Karenanya, IKAPMII Kabupaten Malang tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyiaran atau publikasi yang merusak martabat pesantren dan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.

“Kami bukan hanya membela pesantren, tapi membela akal sehat dan nurani bangsa.”

Malang, 14 Oktober 2025
PENGURUS CABANG IKATAN ALUMNI PMII KABUPATEN MALANG

Ttd.
HUSNUL HAKIM SY, MH.
Ketua PC IKAPMII Kab. Malang

SUKRON FAUZI, MPd
Sekretaris