NUSANTARAKITA.ID – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai langkah koordinasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan pengelolaan lahan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan legislatif, yang bersama-sama berupaya mencari titik temu demi kepastian dan keadilan bagi warga yang terdampak.
Mahrus Ali, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB yang juga tergabung dalam Komisi I, menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut. Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan siap memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami akan berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antar pihak, memastikan seluruh proses berjalan terbuka, dan mendorong percepatan penyelesaian agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka,” ujar Mahrus Ali dengan penuh penegasan.
Ia juga menambahkan bahwa peran DPRD bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. Dengan adanya sinergi yang baik antara semua pihak, diharapkan persoalan lahan di Desa Tegalrejo dapat segera terselesaikan secara adil dan tuntas.
Masyarakat menyambut positif langkah ini dan berharap agar hasil rapat tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Mereka ingin adanya kejelasan status lahan yang selama ini menjadi sumber keresahan, sekaligus memastikan pengelolaan tanah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Rapat ini pun menjadi momentum penting menuju penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi warga Desa Tegalrejo.
*) Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Nusantarakita.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Nusantarakita,id“, dengan cara klik kemudian ikuti.











