Uncategorized

Izin Operasional Madin PPTQ Nurul Huda, Kolaborasi KKNT-14 UNIRA dan Pengurus pondok Pesantren Nurul Huda

×

Izin Operasional Madin PPTQ Nurul Huda, Kolaborasi KKNT-14 UNIRA dan Pengurus pondok Pesantren Nurul Huda

Sebarkan artikel ini
Pesantren Nurul Huda

NUSANTARAKITA.ID – Pondok Pesantren Nurul Huda di Kab.Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga standar pendidikan dan operasional yang tinggi dengan berhasil mengurus Izin Operasional (Ijop) baru dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Izin ini merupakan pengakuan resmi atas upaya pondok pesantren dalam menjalankan kegiatan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Scroll Kebawah Untuk Lanjut Membaca

Izin ini memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap operasional Ponpes Nurul Huda, memastikan bahwa pondok berjalan sesuai dengan standar pendidikan nasional. Dengan memiliki Ijop, pondok pesantren dapat mengakses berbagai bantuan dan fasilitas dari pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ijop meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh Pondok Pesantren Nurul Huda.
Ustaz Anam, menyambut gembira penerbitan izin operasional baru ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Rekan mahasiswa unira atas dukungan dan suport totalitasnya. Dengan izin ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada santri,” ujar Ustaz rohim.

Dengan adanya izin operasional baru, Pondok Pesantren Nurul Huda berharap dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Pondok pesantren juga berkomitmen untuk terus memperbaiki infrastruktur dan program-program pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

 

**) Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Nusantarakita.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Nusantarakita,id“, dengan cara klik  kemudian ikuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *