NUSANTARAKITA.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ali Ahmad, S.H., atau yang akrab disapa Gus Ali, sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Malang. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi otonomi daerah ini digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hall Bojanapuri Kepanjen dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kabupaten Malang. Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendalami materi perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Gus Ali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memahami jalannya pemerintahan daerah.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah landasan utama bagaimana daerah kita dikelola. Sebagai warga negara, khususnya warga Kabupaten Malang, kita harus tahu betul hak dan kewajiban daerah, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam UU ini,” ujar Gus Ali.
Fokus pada Desentralisasi dan Pelayanan Publik
Materi sosialisasi berfokus pada substansi utama UU No. 23 Tahun 2014, termasuk prinsip-prinsip desentralisasi, penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah, serta pentingnya peningkatan pelayanan publik di daerah.
Peserta diajak berdiskusi interaktif mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta bagaimana masyarakat dapat menyalurkan aspirasi terkait kebijakan pembangunan di tingkat lokal.
Seorang perwakilan mahasiswa peserta sosialisasi menyampaikan apresiasinya. “Acara ini sangat membuka wawasan kami, terutama tentang bagaimana alokasi anggaran dan pembangunan di daerah kami diatur. Ini modal penting bagi kami sebagai calon pemimpin masa depan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara wakil rakyat di pusat dengan konstituen di daerah, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan partisipatif.
*) Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Nusantarakita.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Nusantarakita,id“, dengan cara klik kemudian ikuti.